Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengembangan karier. Penilaian tersebut membandingkan kompetensi ASN dengan standar jabatan yang dipersyaratkan melalui metode assessment center atau metode lain yang ditetapkan. Fokus utamanya adalah mengukur pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam aspek manajerial maupun sosial kultural untuk memastikan efektivitas kinerja pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1555
- Jumlah diDownload
- 686
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 184
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2023
- Pejabat Pengundangan
- Asep N. Mulyana