Kembali
Memuat PDF…
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tugas utama Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta inovasi di bidangnya. Fungsi yang dijalankan mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan teknis riset, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4964
- Jumlah diDownload
- 601
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 216
- Tanggal Pengundangan
- 01 Maret 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO