Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa di BRIN untuk membekali pegawai dengan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural guna menjalankan tugas pengkajian serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pelatihan dapat dilaksanakan secara klasikal (tatap muka), terintegrasi (bauran daring dan luring), atau jarak jauh (sepenuhnya daring) tergantung kondisi dan kebutuhan. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN, PP tentang Manajemen PNS, dan Perpres yang membentuk BRIN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 989
- Jumlah diDownload
- 462
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 577
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA