Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan BRIN No. 11 Tahun 2023 menetapkan kerangka pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan BRIN sebagai aset strategis untuk meningkatkan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat. Aturan ini mendefinisikan berbagai jenis kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, desain industri, dan hak perlindungan varietas tanaman, serta mengatur mekanisme penguasaannya. Tujuannya adalah memastikan hasil riset dan inovasi BRIN dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat luas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1085
- Jumlah diDownload
- 535
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 694
- Tanggal Pengundangan
- 01 September 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA