Kembali
Memuat PDF…
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan jumlah dan komposisi kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa serta Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Penghitungan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang sesuai untuk melaksanakan kegiatan pengkajian, penerapan ilmu pengetahuan, serta layanan teknis dan operasional penelitian dan pengembangan. Dasar hukumnya merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan jabatan fungsional yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1385
- Jumlah diDownload
- 661
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 914
- Tanggal Pengundangan
- 20 November 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA