Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 16 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang susunan organisasi Riset Kebumian dan Maritin menjadi sembilan pusat riset baru, termasuk penambahan fokus pada laut dalam, bioindustri, dan konservasi. Perubahan ini juga menghapus dua pasal terkait dan mengatur agar pejabat yang ada tetap menjalankan tugasnya selama masa transisi menuju struktur baru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KEBUMIAN DAN MARITIM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 681
- Jumlah diDownload
- 330
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 1068
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA