badan pengawas perdagangan berjangka komiditi
Lembaga & Badan · 15 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2018 2018
Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian izin usaha bagi Pialang Berjangka serta persetujuan pembukaan kantor cabangnya oleh Bappebti. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan perdagangan berjangka.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2018 2018
Izin Wakil Pialang Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pemberian izin bagi orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka di bawah pengawasan Bappebti. Izin tersebut hanya dapat diberikan kepada individu yang telah lulus ujian profesi khusus yang diselenggarakan oleh Bappebti. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengawasan dan profesionalisme pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2018 2018
Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur bahwa kegiatan Pialang Berjangka hanya boleh dilakukan oleh anggota Bursa Berjangka berbentuk PT yang berizin, dengan pelaksanaan operasional oleh Wakil Pialang Berjangka yang juga harus berizin dan berstatus pegawai tetap. Kewenangan Wakil Pialang Berjangka terbatas pada hubungan langsung dengan nasabah untuk proses penerimaan, penawaran, serta penjelasan mengenai risiko dan ketentuan kontrak berjangka.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2018 2018
Penetapan Jenis Biaya dan Besaran Biaya yang Dikenakan Oleh Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi Kepada Peserta Lelang
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan jenis dan besaran biaya yang wajib dibayar oleh peserta lelang kepada penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi sebagai implementasi teknis dari ketentuan perdagangan gula melalui lelang. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pangan dan perdagangan serta peraturan menteri terkait yang mengatur pengawasan komoditas strategis. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan peserta dalam mengikuti mekanisme lelang yang telah ditetapkan pemerintah.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2017 2017
Jenis Perizinan Dalam Sistem Resi Gudang, Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) Dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement)
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan jenis perizinan, prosedur operasional standar, dan tingkat layanan untuk Sistem Resi Gudang guna menjamin kepastian hukum dan efisiensi administrasi. Dasar hukumnya mencakup UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Sistem Resi Gudang, serta berbagai peraturan pemerintah dan presiden terkait organisasi Kementerian Perdagangan.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2017 2017
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pialang Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Pialang Berjangka menerapkan program pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai prinsip internasional demi menjaga kesehatan industri perdagangan berjangka. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perdagangan Berjangka Komoditi serta UU Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2017 2017
Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan syarat, tugas, wewenang, dan kewajiban bagi Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka sebagai pengawas internal yang bertugas mengawasi kepatuhan terhadap regulasi perdagangan berjangka. Direktur ini bertanggung jawab memastikan operasional Pialang Berjangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan margin dan transaksi nasabah.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2017 2017
Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kepatuhan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pialang Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pialang Berjangka. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme serta peraturan perundang-undangan terkait perdagangan berjangka. Tujuannya adalah meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pembinaan serta pengawasan kepatuhan kegiatan Pialang Berjangka.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2017 2017
Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta oleh Pialang Berjangka Atas Dana Yang Dimiliki dan Dikuasai oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Pialang Berjangka untuk segera memblokir dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Kewajiban ini didasarkan pada tanggung jawab negara Indonesia dalam menindaklanjuti Resolusi Dewan Keamanan PBB dan ketentuan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2017 2017
Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pialang Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Pialang Berjangka dalam menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko. Tujuannya adalah menciptakan industri perdagangan berjangka yang sehat, teratur, dan terlindung dari praktik tindak pidana terkait. Pedoman ini didasarkan pada prinsip umum internasional dan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2017 2017
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri yang diizinkan untuk penyaluran amanat nasabah, guna mengakomodir kebutuhan kegiatan usaha sesuai ketentuan UU Perdagangan Berjangka Komoditi. Perubahan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait penyelenggaraan perdagangan berjangka dan melindungi kepentingan nasabah dalam transaksi internasional.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2017 2017
Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka Komoditi khusus untuk Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak guna menampung dana repatriasi. Pengaturan ini didasarkan pada UU Pengampunan Pajak dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi, dengan melibatkan peran Bappebti, Pialang Berjangka, Bursa Berjangka, dan Lembaga Kliring Berjangka.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2016 2016
Tentang Persetujuan Lembaga Kliring Dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kerangka persetujuan bagi Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) untuk mendorong efisiensi dan percepatan pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan komoditas agro. Ketentuan ini memberikan ruang usaha yang luas bagi lembaga tersebut dalam rangka menciptakan iklim usaha yang mendukung efisiensi perdagangan.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2016 2016
Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Dengan Menggunakan Sistem Pasar Lelang Terpadu
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan penyelenggaraan pasar lelang komoditas (baik forward maupun spot) untuk menggunakan Sistem Pasar Lelang Terpadu berbasis elektronik yang dikelola oleh Bappebti. Tujuannya adalah menciptakan efisiensi perdagangan komoditas agro dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2016 2016
Pedoman Pemeriksaan Teknis Dalam Rangka Audit Di Bidang Perdagangan Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman baku untuk pelaksanaan pemeriksaan teknis dalam rangka audit di bidang perdagangan berjangka yang dilakukan oleh Bappebti, Bursa Berjangka, dan/atau Lembaga Kliring Berjangka. Pedoman tersebut dirancang untuk meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku pasar serta memastikan efektivitas pembinaan dan pengawasan kegiatan di sektor tersebut. Seluruh aturan teknis pemeriksaan tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.