Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2018 berlaku
Penetapan Jenis Biaya dan Besaran Biaya yang Dikenakan Oleh Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi Kepada Peserta Lelang
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 1 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan besaran biaya yang wajib dibayar oleh peserta lelang kepada penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi sebagai implementasi teknis dari ketentuan perdagangan gula melalui lelang. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pangan dan perdagangan serta peraturan menteri terkait yang mengatur pengawasan komoditas strategis. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan peserta dalam mengikuti mekanisme lelang yang telah ditetapkan pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PENETAPAN JENIS BIAYA DAN BESARAN BIAYA YANG DIKENAKAN OLEH PENYELENGGARA PASAR LELANG GULA KRISTAL RAFINASI KEPADA PESERTA LELANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1301
- Jumlah diDownload
- 315
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 100
- Tanggal Pengundangan
- 15 Januari 2018