Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2018 berlaku

Penetapan Jenis Biaya dan Besaran Biaya yang Dikenakan Oleh Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi Kepada Peserta Lelang

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 1 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis dan besaran biaya yang wajib dibayar oleh peserta lelang kepada penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi sebagai implementasi teknis dari ketentuan perdagangan gula melalui lelang. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pangan dan perdagangan serta peraturan menteri terkait yang mengatur pengawasan komoditas strategis. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan peserta dalam mengikuti mekanisme lelang yang telah ditetapkan pemerintah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor
1
Tahun
2018
Tentang
PENETAPAN JENIS BIAYA DAN BESARAN BIAYA YANG DIKENAKAN OLEH PENYELENGGARA PASAR LELANG GULA KRISTAL RAFINASI KEPADA PESERTA LELANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1301
Jumlah diDownload
315
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
100
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah