Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2016 berlaku

Tentang Persetujuan Lembaga Kliring Dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 6 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka persetujuan bagi Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) untuk mendorong efisiensi dan percepatan pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan komoditas agro. Ketentuan ini memberikan ruang usaha yang luas bagi lembaga tersebut dalam rangka menciptakan iklim usaha yang mendukung efisiensi perdagangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor
6
Tahun
2016
Tentang
Tentang Persetujuan Lembaga Kliring Dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2767
Jumlah diDownload
343
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1530
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah