Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2016 berlaku
Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Dengan Menggunakan Sistem Pasar Lelang Terpadu
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyelenggaraan pasar lelang komoditas (baik forward maupun spot) untuk menggunakan Sistem Pasar Lelang Terpadu berbasis elektronik yang dikelola oleh Bappebti. Tujuannya adalah menciptakan efisiensi perdagangan komoditas agro dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Dengan Menggunakan Sistem Pasar Lelang Terpadu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4484
- Jumlah diDownload
- 354
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1529
- Tanggal Pengundangan
- 14 Oktober 2016