Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2016 berlaku

Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Dengan Menggunakan Sistem Pasar Lelang Terpadu

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 5 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penyelenggaraan pasar lelang komoditas (baik forward maupun spot) untuk menggunakan Sistem Pasar Lelang Terpadu berbasis elektronik yang dikelola oleh Bappebti. Tujuannya adalah menciptakan efisiensi perdagangan komoditas agro dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Dengan Menggunakan Sistem Pasar Lelang Terpadu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4484
Jumlah diDownload
354
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1529
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah