Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2017 berlaku

Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta oleh Pialang Berjangka Atas Dana Yang Dimiliki dan Dikuasai oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 10 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Pialang Berjangka untuk segera memblokir dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Kewajiban ini didasarkan pada tanggung jawab negara Indonesia dalam menindaklanjuti Resolusi Dewan Keamanan PBB dan ketentuan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor
10
Tahun
2017
Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta oleh Pialang Berjangka Atas Dana Yang Dimiliki dan Dikuasai oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
BACHRUL CHAIRI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10050
Jumlah diDownload
491
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1456
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah