Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2017 berlaku
Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta oleh Pialang Berjangka Atas Dana Yang Dimiliki dan Dikuasai oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 10 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Pialang Berjangka untuk segera memblokir dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Kewajiban ini didasarkan pada tanggung jawab negara Indonesia dalam menindaklanjuti Resolusi Dewan Keamanan PBB dan ketentuan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta oleh Pialang Berjangka Atas Dana Yang Dimiliki dan Dikuasai oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Oktober 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- BACHRUL CHAIRI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10050
- Jumlah diDownload
- 491
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1456
- Tanggal Pengundangan
- 19 Oktober 2017