Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 12 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri yang diizinkan untuk penyaluran amanat nasabah, guna mengakomodir kebutuhan kegiatan usaha sesuai ketentuan UU Perdagangan Berjangka Komoditi. Perubahan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait penyelenggaraan perdagangan berjangka dan melindungi kepentingan nasabah dalam transaksi internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Oktober 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- BACHRUL CHAIRI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5198
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1484
- Tanggal Pengundangan
- 25 Oktober 2017