Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 12 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri yang diizinkan untuk penyaluran amanat nasabah, guna mengakomodir kebutuhan kegiatan usaha sesuai ketentuan UU Perdagangan Berjangka Komoditi. Perubahan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait penyelenggaraan perdagangan berjangka dan melindungi kepentingan nasabah dalam transaksi internasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
BACHRUL CHAIRI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5198
Jumlah diDownload
336
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1484
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah