Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2018 berlaku

Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 4 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur bahwa kegiatan Pialang Berjangka hanya boleh dilakukan oleh anggota Bursa Berjangka berbentuk PT yang berizin, dengan pelaksanaan operasional oleh Wakil Pialang Berjangka yang juga harus berizin dan berstatus pegawai tetap. Kewenangan Wakil Pialang Berjangka terbatas pada hubungan langsung dengan nasabah untuk proses penerimaan, penawaran, serta penjelasan mengenai risiko dan ketentuan kontrak berjangka.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor
4
Tahun
2018
Tentang
Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
BACHRUL CHAIRI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2903
Jumlah diDownload
655
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
912
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah