Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2018 berlaku
Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 4 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur bahwa kegiatan Pialang Berjangka hanya boleh dilakukan oleh anggota Bursa Berjangka berbentuk PT yang berizin, dengan pelaksanaan operasional oleh Wakil Pialang Berjangka yang juga harus berizin dan berstatus pegawai tetap. Kewenangan Wakil Pialang Berjangka terbatas pada hubungan langsung dengan nasabah untuk proses penerimaan, penawaran, serta penjelasan mengenai risiko dan ketentuan kontrak berjangka.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Mei 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- BACHRUL CHAIRI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2903
- Jumlah diDownload
- 655
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 912
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juli 2018