Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2018 berlaku

Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 3 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian izin usaha bagi Pialang Berjangka serta persetujuan pembukaan kantor cabangnya oleh Bappebti. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan perdagangan berjangka.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor
3
Tahun
2018
Tentang
Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
BACHRUL CHAIRI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7033
Jumlah diDownload
724
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
911
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah