Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2017 berlaku

Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pialang Berjangka

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 8 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Pialang Berjangka menerapkan program pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai prinsip internasional demi menjaga kesehatan industri perdagangan berjangka. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perdagangan Berjangka Komoditi serta UU Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor
8
Tahun
2017
Tentang
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pialang Berjangka
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
BACHRUL CHAIRI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9279
Jumlah diDownload
410
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1454
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah