Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2017 berlaku
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pialang Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Pialang Berjangka menerapkan program pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai prinsip internasional demi menjaga kesehatan industri perdagangan berjangka. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perdagangan Berjangka Komoditi serta UU Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pialang Berjangka
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- BACHRUL CHAIRI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9279
- Jumlah diDownload
- 410
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1454
- Tanggal Pengundangan
- 19 Oktober 2017