Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2017 berlaku

Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 7 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat, tugas, wewenang, dan kewajiban bagi Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka sebagai pengawas internal yang bertugas mengawasi kepatuhan terhadap regulasi perdagangan berjangka. Direktur ini bertanggung jawab memastikan operasional Pialang Berjangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan margin dan transaksi nasabah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor
7
Tahun
2017
Tentang
Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
BACHRUL CHAIRI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8439
Jumlah diDownload
560
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1453
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah