Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2017 berlaku
Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 7 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat, tugas, wewenang, dan kewajiban bagi Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka sebagai pengawas internal yang bertugas mengawasi kepatuhan terhadap regulasi perdagangan berjangka. Direktur ini bertanggung jawab memastikan operasional Pialang Berjangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan margin dan transaksi nasabah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- BACHRUL CHAIRI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8439
- Jumlah diDownload
- 560
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1453
- Tanggal Pengundangan
- 19 Oktober 2017