Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2017 berlaku

Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kepatuhan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pialang Berjangka

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 9 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pialang Berjangka. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme serta peraturan perundang-undangan terkait perdagangan berjangka. Tujuannya adalah meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pembinaan serta pengawasan kepatuhan kegiatan Pialang Berjangka.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor
9
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kepatuhan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pialang Berjangka
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
BACHRUL CHAIRI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8685
Jumlah diDownload
516
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1455
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah