Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas perdagangan berjangka komiditi 2017 berlaku

Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 1 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka Komoditi khusus untuk Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak guna menampung dana repatriasi. Pengaturan ini didasarkan pada UU Pengampunan Pajak dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi, dengan melibatkan peran Bappebti, Pialang Berjangka, Bursa Berjangka, dan Lembaga Kliring Berjangka.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMIDITI
Nomor
1
Tahun
2017
Tentang
Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9308
Jumlah diDownload
613
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
442
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah