Peraturan KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Halaman 2 dari 2 · 54 dokumen

Peraturan Nomor 8 Tahun 2018 komisi pemberantasan korupsi 2018

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah syarat peserta Tugas Belajar Program Pendidikan Formal di KPK, yang kini harus berstatus Pegawai Tetap, telah bekerja minimal 2 tahun, memiliki kinerja minimal nilai B selama 2 tahun terakhir, berusia maksimal 40 tahun, dan tidak sedang menjalani hukuman pelanggaran.

berlaku
Peraturan Nomor 07 Tahun 2018 komisi pemberantasan korupsi 2018

Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2018

Peraturan ini mewajibkan KPK membuat dan melaksanakan program arsip vital untuk menjamin ketersediaan dokumen autentik yang krusial bagi kelangsungan operasional lembaga. Program ini mengatur standar kearsipan bagi arsip yang tidak dapat diperbarui atau digantikan jika hilang, serta menetapkan format daftar arsip vital yang harus disusun.

berlaku
Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 komisi pemberantasan korupsi 2018

Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan ini menyelaraskan periode penilaian kinerja Tim Penasihat dan Pegawai KPK dengan periode lembaga dan penganggaran yang berlangsung selama satu tahun (Januari–Desember). Untuk Penasihat, penilaian didasarkan sepenuhnya pada Penilaian Proses, sedangkan untuk Pegawai, nilai kinerja (50%) digabungkan dengan Penilaian Proses (50%) dan dihitung berdasarkan KKO Triwulan I hingga IV.

berlaku
Peraturan Nomor 10 Tahun 2018 komisi pemberantasan korupsi 2018

Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2013 tentang Insentif Kinerja Bagi Penasihat dan Pegawai Pada Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah ketentuan insentif kinerja bagi Penasihat dan Pegawai KPK agar diberikan setelah adanya penilaian kinerja dengan periode satu tahun (1 Januari–31 Desember). Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta sebagai dasar evaluasi kinerja pegawai.

berlaku
Peraturan Nomor 12 Tahun 2018 komisi pemberantasan korupsi 2018

Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan pedoman pembentukan produk hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi agar proses penyusunannya terencana, akuntabel, transparan, dan berkualitas. Produk hukum tersebut mencakup berbagai jenis ketentuan hukum, mulai dari Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, hingga produk hukum perjanjian yang ditetapkan oleh pejabat atau bersama lembaga lain.

berlaku
Peraturan Nomor 11 Tahun 2018 komisi pemberantasan korupsi 2018

Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan sistem penilaian kinerja bagi Penasihat dan Pegawai KPK dengan pendekatan Balanced Scorecard untuk hasil kerja dan penilaian berbasis 360 derajat untuk kompetensi perilaku, yang bertujuan meningkatkan pembinaan serta menjunjung nilai integritas sebagai nilai dasar lembaga.

berlaku
Peraturan Nomor 1 Tahun 2017 komisi pemberantasan korupsi 2017

Kewenangan dan Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur kewenangan dan tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas serta Pelaksana Harian di lingkungan KPK untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap atau sementara. Tujuannya adalah menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan memberikan kepastian hukum mengenai batasan kewenangan serta hak-hak pejabat pengganti tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 komisi pemberantasan korupsi 2017

Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman tata kearsipan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan KPK untuk mengelola arsip dinamis, menyelamatkan serta menyerahkan arsip statis bernilai guna ke Arsip Nasional, guna mendukung tata kelola organisasi yang baik. Pedoman ini disusun sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dengan dasar norma, standar, prosedur, dan kriteria.

berlaku
Peraturan Nomor 02 Tahun 2017 komisi pemberantasan korupsi 2017

Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai Spesialis Muda

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur tata cara rekrutmen, seleksi, dan pengembangan Pegawai Spesialis Muda di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga kesinambungan pemberantasan korupsi melalui regenerasi SDM yang berintegritas dan kompeten. Ketentuan ini didasarkan pada UU KPK dan peraturan kepegawaian terkait, serta menetapkan syarat dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh calon pegawai muda.

berlaku
Peraturan Nomor 05 Tahun 2017 komisi pemberantasan korupsi 2017

Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05 Tahun 2017

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur batas usia pensiun pegawai KPK. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 serta perubahan rumpun jabatan fungsional menjadi spesialis di lingkungan KPK.

berlaku
Peraturan Nomor 07 Tahun 2017 komisi pemberantasan korupsi 2017

Pedoman Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi informasi arsip dinamis di lingkungan KPK melalui sistem klasifikasi keamanan dan pembatasan akses. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi, informasi elektronik, kearsipan, serta keterbukaan informasi publik. Tujuannya adalah mengatur tata cara pengelolaan arsip agar hanya pihak yang berhak yang dapat mengaksesnya.

berlaku
Peraturan Nomor 06 Tahun 2017 komisi pemberantasan korupsi 2017

Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan jadwal penyimpanan dan penyusutan arsip substantif di lingkungan KPK untuk menjamin akuntabilitas kinerja dan efisiensi pengelolaan arsip. Aturan ini mengklasifikasikan arsip menjadi aktif, inaktif, dan statis berdasarkan frekuensi penggunaan serta nilai kesejarahannya sebagai dasar penentuan masa retensi. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman resmi untuk menentukan jenis arsip yang harus dimusnahkan, dinilai ulang, atau dipermanenkan.

berlaku
Peraturan Nomor 8 Tahun 2017 komisi pemberantasan korupsi 2017

Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan ini memperbarui tata cara penyampaian, pengenaan sanksi disiplin, dan pengawasan kepatuhan terkait Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat KPK, menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan kebutuhan terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi serta UU KPK, dengan mengacu pada peraturan kepegawaian dan tata kerja KPK yang berlaku.

berlaku
Peraturan Nomor 03 Tahun 2016 komisi pemberantasan korupsi 2016

Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip untuk kegiatan fasilitatif KPK di bidang keuangan, kepegawaian, kehumasan, perlengkapan, dan ketatausahaan guna mengatur penyusutan dan penyimpanan arsip secara efisien. Dokumen ini mendefinisikan jenis-jenis arsip (aktif, inaktif, statis) dan memberikan panduan mengenai jangka waktu penyimpanan serta rekomendasi untuk memusnahkan, menilai kembali, atau memermanenkan arsip.

berlaku
Peraturan Nomor 11 Tahun 2016 komisi pemberantasan korupsi 2016

Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan fungsi Dewan Pertimbangan Pegawai KPK untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab di lingkungan KPK, sekaligus mencabut aturan sebelumnya (Perka No. 02 Tahun 2010) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.

berlaku
Peraturan Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 komisi pemberantasan korupsi 2016

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis bagi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk peningkatan kapasitas. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perkoperasian, UU Perimbangan Keuangan, serta PP tentang Dana Perimbangan dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah mengoptimalkan penggunaan dana tersebut sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2005.

berlaku
Peraturan Nomor 09 Tahun 2016 komisi pemberantasan korupsi 2016

Klasifikasi Arsip di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 09 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pola pengaturan arsip secara berjenjang di lingkungan KPK untuk memastikan pengelolaan arsip dinamis dilakukan secara sistematis, efektif, dan efisien. Tujuannya adalah mewujudkan keseragaman pemberkasan arsip melalui klasifikasi berdasarkan fungsi dan tugas instansi.

berlaku
Peraturan Nomor 02 Tahun 2016 komisi pemberantasan korupsi 2016

Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER-06/01/XII/2008 Tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah Lampiran I dari pedoman sebelumnya yang mengatur jenis-jenis naskah dinas eksternal administrasi umum di KPK. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung tugas Direktorat Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta menjaga kelancaran administrasi.

berlaku
Peraturan Nomor 04 Tahun 2016 komisi pemberantasan korupsi 2016

Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 04 Tahun 2016

berlaku
Peraturan Nomor 07 Tahun 2016 komisi pemberantasan korupsi 2016

Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data. Peraturan ini menggantikan Keputusan Nomor KEP-07/KPK/02/2005 dengan menyesuaikan perkembangan kebutuhan pengelolaan harta kekayaan pejabat negara beserta keluarga tanggungan.

berlaku
Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 komisi pemberantasan korupsi 2016

Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur klasifikasi tingkat pelanggaran, jenis hukuman, serta tata cara pemeriksaan dan daluarsa pelanggaran disiplin bagi Pegawai dan Penasihat KPK. Tujuannya adalah untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan penegakan kode etik dalam pelaksanaan tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

berlaku
Peraturan Nomor 06 Tahun 2015 komisi pemberantasan korupsi 2015

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015

Peraturan ini mengubah Pasal 4 PP No. 02 Tahun 2014 dengan menambahkan alasan bahwa laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti jika penerima sedang dalam proses hukum, laporan terlambat lebih dari 30 hari kerja, tidak lengkap, atau berasal dari temuan pengawas internal. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti jika gratifikasi tersebut tidak termasuk dalam definisi gratifikasi sesuai Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

berlaku
Peraturan Nomor 07 Tahun 2015 komisi pemberantasan korupsi 2015

Audit Penyadapan Informasi Yang Sah (Lawful Interception) Pada Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2015

berlaku
Peraturan Nomor 2 Tahun 2014 komisi pemberantasan korupsi 2014

Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gartifikasi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaporan dan penetapan status gratifikasi bagi Pegawai Negeri serta Penyelenggara Negara sebagai bentuk prevensi khusus tindak pidana korupsi. Ketentuan ini melengkapi regulasi yang belum rinci mengenai mekanisme pelaporan dan penentuan status gratifikasi dalam undang-undang terkait. Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan ketentuan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah