Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemberantasan korupsi 2016 berlaku
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis bagi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk peningkatan kapasitas. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perkoperasian, UU Perimbangan Keuangan, serta PP tentang Dana Perimbangan dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah mengoptimalkan penggunaan dana tersebut sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2005.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Nomor
- 19/PER/M.KUKM/XII/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7403
- Jumlah diDownload
- 306
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2064
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2016