Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemberantasan korupsi 2016 berlaku

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19-per-m-kukm-xii-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis bagi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk peningkatan kapasitas. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perkoperasian, UU Perimbangan Keuangan, serta PP tentang Dana Perimbangan dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah mengoptimalkan penggunaan dana tersebut sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2005.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor
19/PER/M.KUKM/XII/2016
Tahun
2016
Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7403
Jumlah diDownload
306
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2064
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah