Kembali
Memuat PDF…
Kewenangan dan Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewenangan dan tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas serta Pelaksana Harian di lingkungan KPK untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap atau sementara. Tujuannya adalah menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan memberikan kepastian hukum mengenai batasan kewenangan serta hak-hak pejabat pengganti tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kewenangan dan Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4104
- Jumlah diDownload
- 294
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 350
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2017