Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah syarat peserta Tugas Belajar Program Pendidikan Formal di KPK, yang kini harus berstatus Pegawai Tetap, telah bekerja minimal 2 tahun, memiliki kinerja minimal nilai B selama 2 tahun terakhir, berusia maksimal 40 tahun, dan tidak sedang menjalani hukuman pelanggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5289
- Jumlah diDownload
- 267
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 991
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2018