Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 07 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemberantasan korupsi 2016 berlaku

Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data. Peraturan ini menggantikan Keputusan Nomor KEP-07/KPK/02/2005 dengan menyesuaikan perkembangan kebutuhan pengelolaan harta kekayaan pejabat negara beserta keluarga tanggungan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor
07
Tahun
2016
Tentang
TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9081
Jumlah diDownload
613
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
985
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah