Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data. Peraturan ini menggantikan Keputusan Nomor KEP-07/KPK/02/2005 dengan menyesuaikan perkembangan kebutuhan pengelolaan harta kekayaan pejabat negara beserta keluarga tanggungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Nomor
- 07
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9081
- Jumlah diDownload
- 613
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 985
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2016