Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 4 PP No. 02 Tahun 2014 dengan menambahkan alasan bahwa laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti jika penerima sedang dalam proses hukum, laporan terlambat lebih dari 30 hari kerja, tidak lengkap, atau berasal dari temuan pengawas internal. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti jika gratifikasi tersebut tidak termasuk dalam definisi gratifikasi sesuai Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Nomor
- 06
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2402
- Jumlah diDownload
- 400
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1863
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2015