Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 06 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemberantasan korupsi 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 4 PP No. 02 Tahun 2014 dengan menambahkan alasan bahwa laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti jika penerima sedang dalam proses hukum, laporan terlambat lebih dari 30 hari kerja, tidak lengkap, atau berasal dari temuan pengawas internal. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti jika gratifikasi tersebut tidak termasuk dalam definisi gratifikasi sesuai Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor
06
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2402
Jumlah diDownload
400
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1863
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah