Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemberantasan korupsi 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2013 tentang Insentif Kinerja Bagi Penasihat dan Pegawai Pada Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan insentif kinerja bagi Penasihat dan Pegawai KPK agar diberikan setelah adanya penilaian kinerja dengan periode satu tahun (1 Januari–31 Desember). Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta sebagai dasar evaluasi kinerja pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor
10
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2013 tentang Insentif Kinerja Bagi Penasihat dan Pegawai Pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6978
Jumlah diDownload
308
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1269
Tanggal Pengundangan
12 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah