komisi pemberantasan korupsi
Lembaga & Badan · 54 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi dengan mewajibkan penerima melapor, kecuali untuk pemberian dalam keluarga inti, keuntungan dari investasi pribadi, manfaat organisasi keanggotaan, perangkat kegiatan kedinasan, dan hadiah promosi yang berlaku umum. Selain itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi jika dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah Pasal 22 tentang detasering pegawai KPK menjadi penugasan sementara untuk pengayaan pengalaman, pengembangan kompetensi, atau penyelesaian pekerjaan mendesak. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Penugasan Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan pegawai KPK untuk mendukung pemberantasan korupsi dan tata kelola antikorupsi di dalam maupun di luar instansi. Ketentuan ini menjamin tertib administrasi, efektivitas, serta akuntabilitas pelaksanaan tugas pegawai yang ditugaskan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 2029
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis KPK periode 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja dan pendanaan. Dokumen ini disusun untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait sistem perencanaan pembangunan nasional dan peraturan presiden tentang penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2025
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Manajemen Talenta Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan KPK No. 2 Tahun 2024 mewajibkan pengembangan sistem manajemen talenta untuk menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi dan kompetensi optimal guna mengisi jabatan strategis dan rencana suksesi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan Aparatur Sipil Negara, serta bertujuan mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia yang objektif, terbuka, dan akuntabel.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini memperbarui definisi dan ketentuan dasar terkait tata cara pendaftaran, pengumuman, serta pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara demi meningkatkan ketepatan substansi dan efisiensi penegakan aturan. Penyesuaian dilakukan pada aspek ruang lingkup wajib lapor, jangka waktu penyampaian, serta mekanisme verifikasi laporan harta kekayaan agar mengikuti perkembangan hukum terkini.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan KPK sebagai pengganti peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Peraturan ini didasarkan pada UU KPK dan PP No. 38 Tahun 2016 untuk memastikan kerugian negara akibat perbuatan melanggar hukum oleh pegawai tersebut dapat dituntut secara hukum.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Kenaikan Tingkat Kompetensi bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme kenaikan tingkat kompetensi bagi pegawai KPK sebagai penentu penghasilan selama masa transisi pengalihan menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Ketentuan ini berlaku khusus untuk menjamin hak atas penghasilan pegawai sebelum proses pengalihan selesai, dengan dasar hukum UU KPK dan peraturan sumber daya manusia yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menata ulang tata kelola kepegawaian KPK agar sesuai dengan pendekatan merit sistem dan perkembangan hukum ASN. Pengaturan ini mencakup seluruh aspek manajemen pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2022 2022
Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme penaksiran nilai untuk benda sitaan yang mudah rusak serta prosedur penurunan batas harga (limit) saat pelaksanaan lelang ulang. Tujuannya adalah memberikan estimasi nilai yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan proses lelang berjalan efektif.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Pengalihan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan sumber daya manusia di lingkungan KPK.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2021 2021
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan SKKNI Sektor Antikorupsi sebagai acuan utama untuk penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi di sektor tersebut guna mewujudkan tenaga kerja yang kompeten dan profesional. Ketentuan ini didasarkan pada UU KPK, UU Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 01 Tahun 2020 2020
Pemberian Gaji Keempat Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pemberian Gaji Keempat Belas Tahun 2020 kepada Pegawai KPK sebagai wujud apresiasi dan peningkatan kesejahteraan, yang merupakan bentuk Tunjangan Hari Raya sesuai PP Nomor 24 Tahun 2020. Ketentuan ini didasarkan pada UU KPK, PP tentang Sistem Manajemen SDM KPK, serta peraturan penggajian internal KPK yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2020 2020
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah definisi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pimpinan dalam konteks pendaftaran, pengumuman, serta pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara. Tujuannya adalah meningkatkan ketepatan, daya guna, efisiensi, dan efektivitas proses pelaporan harta kekayaan tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur revitalisasi organisasi KPK untuk mewujudkan strategi pemberantasan korupsi yang komprehensif dan sinergis, sekaligus mencabut aturan sebelumnya (Perk KPK No. 3 Tahun 2018). Secara kelembagaan, KPK didefinisikan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2020 2020
Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2020-2024
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis KPK periode 2020–2024 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pemberantasan korupsi. Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan berfungsi sebagai landasan serta pedoman wajib bagi seluruh unit kerja KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2020 2020
Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Dewan Pengawas dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Menteri Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan mekanisme dan ketentuan pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 sebagai bentuk stimulus ekonomi dan rasa kemanusiaan bagi Dewan Pengawas serta Pegawai KPK. Ketentuan ini berlaku khusus untuk periode tahun 2020 dan didasarkan pada dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2020 2020
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan KPK No. 8 Tahun 2020 mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik serta penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjamin profesionalitas dan integritas moral mereka. Ketentuan ini didasarkan pada UU KPK dan peraturan perundang-undangan terkait sumber daya manusia serta kepegawaian di lembaga tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Sekretariat Dewan Pengawas KPK yang berada di bawah Ketua Dewan Pengawas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPK. Sekretariat bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional untuk memfasilitasi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk dalam hal penyadapan, penyitaan, kode etik, serta evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2020 2020
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pembentukan unit JDIH KPK sebagai wadah untuk mengelola dan menyediakan akses terhadap dokumen hukum yang lengkap, akurat, serta mudah diakses guna mendukung tata pemerintahan yang baik. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan publik melalui sistem dokumentasi yang tertata dan terintegrasi.
- dicabutPeraturan Nomor 1 Tahun 2019 2019
Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas Kepada Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2019 mengatur mekanisme pemberian Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas sebagai bentuk apresiasi dan kompensasi layak bagi Pegawai dan Penasihat KPK. Ketentuan ini didasarkan pada UU KPK, PP tentang Sistem Manajemen SDM KPK, serta PP terkait Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan pejabat negara lainnya.
- berlakuPeraturan Nomor 04 Tahun 2019 2019
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 04 Tahun 2019
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2019 2019
Pelaporan Gratifikasi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur definisi gratifikasi secara luas mencakup berbagai bentuk pemberian dan sarana, serta menetapkan kewajiban pelaporan dan penetapan statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan ini juga mencabut aturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan perkembangan pelaporan gratifikasi.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2019 2019
Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pengungkapan dan penanganan benturan kepentingan oleh Insan KPK untuk menjaga netralitas, objektivitas, serta independensi dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. Benturan kepentingan didefinisikan sebagai kondisi di mana kepentingan pribadi dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakan yang diambil dalam penggunaan wewenang.
- berlakuPeraturan Nomor 01 Tahun 2018 2018
Tugas Belajar
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kewajiban KPK meningkatkan kompetensi pegawainya melalui pendidikan formal, pelatihan khusus, dan pelatihan kedinasan, serta menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan. Ketentuan ini menetapkan definisi tugas belajar sebagai penugasan mengikuti pendidikan setara S1-S3, pelatihan khusus, atau pelatihan kedinasan untuk pengembangan SDM di lembaga tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 02 Tahun 2018 2018
Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menyesuaikan besaran Tunjangan Hari Tua bagi Penasihat dan Pegawai KPK sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya dalam pemberantasan korupsi. Pengaturan ini didasarkan pada dinamika perkembangan dunia kerja dan bertujuan menjamin kesejahteraan bagi mereka yang telah memasuki masa purna bhakti.
- berlakuPeraturan Nomor 03 Tahun 2018 2018
Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan Perka KPK No. 01 Tahun 2015 untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja KPK dengan kebutuhan serta perkembangan terkini. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015, serta peraturan perundang-undangan terkait pencegahan korupsi dan pencucian uang.
- berlakuPeraturan Nomor 05 Tahun 2018 2018
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan hak cuti bersama Pegawai KPK agar selaras dengan peraturan pemerintah, menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan dan cuti besar, serta menugaskan Sekretaris Jenderal untuk mengatur pelaksanaannya lebih lanjut.
- berlakuPeraturan Nomor 04 Tahun 2018 2018
Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 04 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kewajiban KPK untuk menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi guna melindungi aset informasinya dari ancaman kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan, mengingat sistem elektronik KPK dikategorikan sebagai aset strategis. Ketentuan ini juga berfungsi untuk memperbarui kebijakan keamanan informasi yang sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan terkini.