Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemberantasan korupsi 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyelaraskan periode penilaian kinerja Tim Penasihat dan Pegawai KPK dengan periode lembaga dan penganggaran yang berlangsung selama satu tahun (Januari–Desember). Untuk Penasihat, penilaian didasarkan sepenuhnya pada Penilaian Proses, sedangkan untuk Pegawai, nilai kinerja (50%) digabungkan dengan Penilaian Proses (50%) dan dihitung berdasarkan KKO Triwulan I hingga IV.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor
9
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7044
Jumlah diDownload
285
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1268
Tanggal Pengundangan
12 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah