Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyelaraskan periode penilaian kinerja Tim Penasihat dan Pegawai KPK dengan periode lembaga dan penganggaran yang berlangsung selama satu tahun (Januari–Desember). Untuk Penasihat, penilaian didasarkan sepenuhnya pada Penilaian Proses, sedangkan untuk Pegawai, nilai kinerja (50%) digabungkan dengan Penilaian Proses (50%) dan dihitung berdasarkan KKO Triwulan I hingga IV.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7044
- Jumlah diDownload
- 285
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1268
- Tanggal Pengundangan
- 12 September 2018