Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 06 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemberantasan korupsi 2017 berlaku

Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jadwal penyimpanan dan penyusutan arsip substantif di lingkungan KPK untuk menjamin akuntabilitas kinerja dan efisiensi pengelolaan arsip. Aturan ini mengklasifikasikan arsip menjadi aktif, inaktif, dan statis berdasarkan frekuensi penggunaan serta nilai kesejarahannya sebagai dasar penentuan masa retensi. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman resmi untuk menentukan jenis arsip yang harus dimusnahkan, dinilai ulang, atau dipermanenkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor
06
Tahun
2017
Tentang
Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
878
Jumlah diDownload
313
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1072
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah