Kembali
Memuat PDF…
Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jadwal penyimpanan dan penyusutan arsip substantif di lingkungan KPK untuk menjamin akuntabilitas kinerja dan efisiensi pengelolaan arsip. Aturan ini mengklasifikasikan arsip menjadi aktif, inaktif, dan statis berdasarkan frekuensi penggunaan serta nilai kesejarahannya sebagai dasar penentuan masa retensi. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman resmi untuk menentukan jenis arsip yang harus dimusnahkan, dinilai ulang, atau dipermanenkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Nomor
- 06
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 878
- Jumlah diDownload
- 313
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1072
- Tanggal Pengundangan
- 03 Agustus 2017