Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemberantasan korupsi 2014 berlaku

Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gartifikasi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaporan dan penetapan status gratifikasi bagi Pegawai Negeri serta Penyelenggara Negara sebagai bentuk prevensi khusus tindak pidana korupsi. Ketentuan ini melengkapi regulasi yang belum rinci mengenai mekanisme pelaporan dan penentuan status gratifikasi dalam undang-undang terkait. Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan ketentuan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor
2
Tahun
2014
Tentang
PEDOMAN PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GARTIFIKASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2014
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1607
Jumlah diDownload
349
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
2101
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah