Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2023
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,00 pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung sebagai bentuk insentif atau keringanan bagi peserta pendidikan di lembaga tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Sosial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Mei 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- TRI RISMAHARINI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3486
- Jumlah diDownload
- 975
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 410
- Tanggal Pengundangan
- 26 Mei 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA