Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial harus dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan sebagai dasar acuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11612
- Jumlah diDownload
- 919
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 578
- Tanggal Pengundangan
- 31 Mei 2021