Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Sosial. Tujuannya adalah memulihkan kerugian berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya. Ketentuan ini menjadi dasar bagi proses tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kerugian negara melalui pemeriksaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 September 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- TRI RISMAHARINI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1100
- Jumlah diDownload
- 809
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1012
- Tanggal Pengundangan
- 04 Oktober 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2014