Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 3 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian sosial 2022 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial terdiri dari dua jenis, yaitu Sentra Terpadu dan Sentra, yang bertugas melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial melalui penyusunan program, asesmen, fasilitasi akses, hingga monitoring dan evaluasi layanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
3
Tahun
2022
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11218
Jumlah diDownload
1308
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
273
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah