Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial terdiri dari dua jenis, yaitu Sentra Terpadu dan Sentra, yang bertugas melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial melalui penyusunan program, asesmen, fasilitasi akses, hingga monitoring dan evaluasi layanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11218
- Jumlah diDownload
- 1308
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 273
- Tanggal Pengundangan
- 14 Maret 2022