Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permensos No. 6 Tahun 2024 mengubah jenis Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menjadi Sentra Terpadu, Sentra, dan Sentra Perintis. Sentra Perintis secara khusus bertugas melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial, termasuk penyusunan rencana, fasilitasi akses, asesmen, hingga monitoring dan evaluasi layanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SAIFULLAH YUSUF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 800
- Jumlah diDownload
- 438
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1013
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20