Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 41-permentan-ot-040-8-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 dicabut

Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41-permentan-ot-040-8-2016 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan sebagai acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Permentan No. 55/Permentan/OT.140/9/2011). Ketentuan teknis pelaksanaan dan rincian tugas spesifik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
41/PERMENTAN/OT.040/8/2016
Tahun
2016
Tentang
URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian
Jumlah dilihat
9287
Jumlah diDownload
399
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1306
Tanggal Pengundangan
01 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah