Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 41-permentan-ot-040-8-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 dicabut
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41-permentan-ot-040-8-2016 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan sebagai acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Permentan No. 55/Permentan/OT.140/9/2011). Ketentuan teknis pelaksanaan dan rincian tugas spesifik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 41/PERMENTAN/OT.040/8/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Agustus 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian
- Jumlah dilihat
- 9287
- Jumlah diDownload
- 399
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1306
- Tanggal Pengundangan
- 01 September 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh