Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 17-permentan-pk-450-5-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 berlaku

Pemasukan Daging Tanpa Tulang dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17-permentan-pk-450-5-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan teknis dan persyaratan khusus untuk pemasukan daging tanpa tulang ke Indonesia dari negara atau zona tertentu. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan Produk Hewan. Tujuannya adalah memastikan keamanan pangan dan kesehatan hewan sesuai dengan standar karantina dan perlindungan konsumen yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
17/PERMENTAN/PK.450/5/2016
Tahun
2016
Tentang
PEMASUKAN DAGING TANPA TULANG DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5446
Jumlah diDownload
325
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
700
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah