Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 17-permentan-pk-450-5-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 berlaku
Pemasukan Daging Tanpa Tulang dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17-permentan-pk-450-5-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan teknis dan persyaratan khusus untuk pemasukan daging tanpa tulang ke Indonesia dari negara atau zona tertentu. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan Produk Hewan. Tujuannya adalah memastikan keamanan pangan dan kesehatan hewan sesuai dengan standar karantina dan perlindungan konsumen yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 17/PERMENTAN/PK.450/5/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEMASUKAN DAGING TANPA TULANG DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5446
- Jumlah diDownload
- 325
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 700
- Tanggal Pengundangan
- 04 Mei 2016