Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 43-permentan-ot-010-8-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 berlaku
Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43-permentan-ot-010-8-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman nomenklatur, tugas, dan fungsi bagi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian di tingkat daerah provinsi serta kabupaten/kota sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait pangan, pertanian, dan pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya sinkronisasi dan pengendalian kebijakan dalam pengelolaan urusan pangan dan pertanian di seluruh wilayah Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 43/PERMENTAN/OT.010/8/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6731
- Jumlah diDownload
- 742
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1330
- Tanggal Pengundangan
- 06 September 2016