Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 43-permentan-ot-010-8-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 berlaku

Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43-permentan-ot-010-8-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman nomenklatur, tugas, dan fungsi bagi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian di tingkat daerah provinsi serta kabupaten/kota sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait pangan, pertanian, dan pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya sinkronisasi dan pengendalian kebijakan dalam pengelolaan urusan pangan dan pertanian di seluruh wilayah Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
43/PERMENTAN/OT.010/8/2016
Tahun
2016
Tentang
Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6731
Jumlah diDownload
742
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1330
Tanggal Pengundangan
06 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah