Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 34-permentan-pk-210-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 berlaku
Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34-permentan-pk-210-7-2016 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pemasukan karkas, daging, jeroan, serta olahannya ke dalam wilayah Indonesia untuk menjamin keamanan pangan dan kesehatan hewan. Aturan ini menggantikan dan memperbarui ketentuan sebelumnya guna mengoptimalkan pelayanan impor produk ternak sesuai dengan standar karantina dan perlindungan konsumen.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 34/PERMENTAN/PK.210/7/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 644
- Jumlah diDownload
- 387
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1047
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juli 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/PERMENTAN/PK.210/11/2015 Tahun 2015