Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 34-permentan-pk-210-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 berlaku

Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34-permentan-pk-210-7-2016 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pemasukan karkas, daging, jeroan, serta olahannya ke dalam wilayah Indonesia untuk menjamin keamanan pangan dan kesehatan hewan. Aturan ini menggantikan dan memperbarui ketentuan sebelumnya guna mengoptimalkan pelayanan impor produk ternak sesuai dengan standar karantina dan perlindungan konsumen.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
34/PERMENTAN/PK.210/7/2016
Tahun
2016
Tentang
PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
644
Jumlah diDownload
387
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1047
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/PERMENTAN/PK.210/11/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah