Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 53-permentan-ot-040-11-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 dicabut

Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53-permentan-ot-040-11-2016 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja Eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian sebagai acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja, sekaligus mencabut peraturan serupa tahun 2011. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diserahkan kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
53/PERMENTAN/OT.040/11/2016
Tahun
2016
Tentang
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 November 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian
Jumlah dilihat
9784
Jumlah diDownload
344
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1703
Tanggal Pengundangan
11 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah