Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 49-permentan-pk-440-10-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 dicabut
Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49-permentan-pk-440-10-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, guna meningkatkan ketersediaan daging, mempercepat peningkatan populasi ternak, serta mengoptimalkan pelayanan rekomendasi pemasukan. Aturan ini mengatur prosedur pemasukan ternak ruminansia besar ke wilayah Indonesia dengan dasar hukum utama UU Karantina Hewan dan UU Peternakan serta Kesehatan Hewan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 49/PERMENTAN/PK.440/10/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 8116
- Jumlah diDownload
- 323
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1553
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/PK.440/5/2016 Tahun 2016