Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 49-permentan-pk-440-10-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 dicabut

Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49-permentan-pk-440-10-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, guna meningkatkan ketersediaan daging, mempercepat peningkatan populasi ternak, serta mengoptimalkan pelayanan rekomendasi pemasukan. Aturan ini mengatur prosedur pemasukan ternak ruminansia besar ke wilayah Indonesia dengan dasar hukum utama UU Karantina Hewan dan UU Peternakan serta Kesehatan Hewan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
49/PERMENTAN/PK.440/10/2016
Tahun
2016
Tentang
PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
8116
Jumlah diDownload
323
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1553
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/PK.440/5/2016 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah