Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 55-permentan-kr-040-11-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 berlaku

Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55-permentan-kr-040-11-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengawasan keamanan pangan khusus untuk pemasukan pangan segar asal tumbuhan ke Indonesia guna mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan. Pengawasan ini mencakup pemeriksaan dokumen, fisik, dan karantina di titik masuk untuk memastikan kepatuhan terhadap standar karantina dan keamanan pangan. Tujuannya adalah melindungi ekosistem lokal dan konsumen dari risiko penyakit atau hama yang dibawa oleh impor produk pertanian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
55/PERMENTAN/KR.040/11/2016
Tahun
2016
Tentang
Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4922
Jumlah diDownload
1359
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1757
Tanggal Pengundangan
18 November 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/2/2015 Tahun 2015
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/KR.040/4/2016 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah