Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 55-permentan-kr-040-11-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 berlaku
Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55-permentan-kr-040-11-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengawasan keamanan pangan khusus untuk pemasukan pangan segar asal tumbuhan ke Indonesia guna mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan. Pengawasan ini mencakup pemeriksaan dokumen, fisik, dan karantina di titik masuk untuk memastikan kepatuhan terhadap standar karantina dan keamanan pangan. Tujuannya adalah melindungi ekosistem lokal dan konsumen dari risiko penyakit atau hama yang dibawa oleh impor produk pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 55/PERMENTAN/KR.040/11/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4922
- Jumlah diDownload
- 1359
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1757
- Tanggal Pengundangan
- 18 November 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/2/2015 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/KR.040/4/2016 Tahun 2016