Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhan No. 15 Tahun 2025 mengatur tata cara penyusunan, penelaahan, dan perubahan Rencana Kerja (Renja) di lingkungan Kemhan dan TNI sebagai dokumen tahunan yang harus selaras dengan prioritas nasional dan ketersediaan anggaran. Peraturan ini juga menetapkan definisi dan indikator kinerja untuk memastikan pencapaian Sasaran Strategis, Program, dan Kegiatan guna mendukung tugas dan fungsi pertahanan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2025
- Tentang
- TATA CARA PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SJAFRIE SJAMSOEDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 232
- Jumlah diDownload
- 38
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 859
- Tanggal Pengundangan
- 23 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA