Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhan No. 1 Tahun 2025 mengatur tata cara pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kemenhan dan TNI untuk mencapai pengelolaan yang efisien, efektif, dan akuntabel. Peraturan ini mendefinisikan jenis-jenis pemanfaatan BMN, termasuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah, serta menegaskan bahwa pemanfaatan tidak mengubah status kepemilikan aset negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SJAFRIE SJAMSOEDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 826
- Jumlah diDownload
- 398
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 120
- Tanggal Pengundangan
- 24 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA