Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan dan Pembiayaan Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman seragam dan adaptif untuk pembentukan serta pembiayaan tim pelaksana kegiatan guna menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, sekaligus menggantikan Permenhan No. 12 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai. Tim Pelaksana Kegiatan dibentuk untuk mendukung tugas pokok pimpinan satuan kerja atau kegiatan lintas sektoral, dengan definisi dan struktur yang diatur dalam peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SJAFRIE SJAMSOEDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 216
- Jumlah diDownload
- 34
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1259
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA