Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 26-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2017 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan BPPSI Pekanbaru sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Perindustrian yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama mengembangkan produk, proses, sistem, dan standardisasi industri guna meningkatkan daya saing berbasis sumber daya alam. Dalam melaksanakan tugasnya, BPPSI menyelenggarakan fungsi mulai dari analisis kebutuhan teknologi dan pasar, pengembangan serta alih teknologi, pengujian dan inspeksi, hingga urusan kepegawaian dan keuangan. Susunan organisasinya terdiri atas Seksi Pengembangan Produk dan Alih Teknologi, Seksi Penilaian Kesesuaian dan Konsultasi, Subbagian Tata Usaha, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
26/M-IND/PER/7/2017
Tahun
2017
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3454
Jumlah diDownload
403
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
950
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah