Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 26-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2017 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan BPPSI Pekanbaru sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Perindustrian yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama mengembangkan produk, proses, sistem, dan standardisasi industri guna meningkatkan daya saing berbasis sumber daya alam. Dalam melaksanakan tugasnya, BPPSI menyelenggarakan fungsi mulai dari analisis kebutuhan teknologi dan pasar, pengembangan serta alih teknologi, pengujian dan inspeksi, hingga urusan kepegawaian dan keuangan. Susunan organisasinya terdiri atas Seksi Pengembangan Produk dan Alih Teknologi, Seksi Penilaian Kesesuaian dan Konsultasi, Subbagian Tata Usaha, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 26/M-IND/PER/7/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3454
- Jumlah diDownload
- 403
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 950
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juli 2017