Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 41-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2017 dicabut

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang berwenang menerbitkan sertifikat bagi perusahaan yang telah memenuhi Standar Industri Hijau. LSIH wajib memenuhi persyaratan akreditasi SNI ISO 17065 dan melaporkan hasil kinerja sertifikasi secara tahunan kepada Kepala BPPI.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
41/M-IND/PER/12/2017
Tahun
2017
Tentang
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/m-ind/per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/m-ind/per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Jumlah dilihat
2005
Jumlah diDownload
446
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1881
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah