Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 25-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Produk Industri Kehutanan menjadi produk kayu olahan, turunannya, dan barang jadi rotan, serta menetapkan bahwa ekspor produk ini dibatasi berdasarkan Kelompok A dan B. Ketentuan ini juga memperjelas peran Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) melalui sistem SILK Online sebagai syarat verifikasi legalitas kayu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
25/M-DAG/PER/4/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 April 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Jumlah dilihat
4558
Jumlah diDownload
333
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
671
Tanggal Pengundangan
29 April 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah