Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 25-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 dicabut
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Produk Industri Kehutanan menjadi produk kayu olahan, turunannya, dan barang jadi rotan, serta menetapkan bahwa ekspor produk ini dibatasi berdasarkan Kelompok A dan B. Ketentuan ini juga memperjelas peran Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) melalui sistem SILK Online sebagai syarat verifikasi legalitas kayu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 25/M-DAG/PER/4/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 April 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
- Jumlah dilihat
- 4558
- Jumlah diDownload
- 333
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 671
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015