Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 10-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2015 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-Dag/Per/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 10/M-DAG/PER/1/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 96/M-DAG/PER/12/2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9048
- Jumlah diDownload
- 354
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 155
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2015