Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 10-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-Dag/Per/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam rangka penyederhanaan birokrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
10/M-DAG/PER/1/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 96/M-DAG/PER/12/2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9048
Jumlah diDownload
354
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
155
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah