Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 34-m-dag-per-5-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-Dag/10/2014 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Walikota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34-m-dag-per-5-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/10/2014 terkait penugasan Gubernur atau Bupati/Walikota untuk pembangunan sarana distribusi perdagangan yang didanai APBN tahun 2015. Perubahan tersebut dilakukan guna menyesuaikan nomenklatur Provinsi Maluku Utara dan memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
34/M-DAG/PER/5/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 81/M-DAG/10/2014 TENTANG PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN YANG DIDANAI DENGAN DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8596
Jumlah diDownload
315
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
750
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah