Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 34-m-dag-per-5-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2015 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-Dag/10/2014 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Walikota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34-m-dag-per-5-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/10/2014 terkait penugasan Gubernur atau Bupati/Walikota untuk pembangunan sarana distribusi perdagangan yang didanai APBN tahun 2015. Perubahan tersebut dilakukan guna menyesuaikan nomenklatur Provinsi Maluku Utara dan memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 34/M-DAG/PER/5/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 81/M-DAG/10/2014 TENTANG PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN YANG DIDANAI DENGAN DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8596
- Jumlah diDownload
- 315
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 750
- Tanggal Pengundangan
- 25 Mei 2015