Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 15-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2015 dicabut
Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan sistem penentuan angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kenaikan pangkat. Dokumen ini menetapkan standar kompetensi dan mekanisme evaluasi untuk pegawai yang menjalankan fungsi pengujian mutu barang di lingkungan instansi terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 15/M-DAG/PER/1/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERATURAN BERSAMA MENTERI PERDAGANGAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
- Jumlah dilihat
- 1972
- Jumlah diDownload
- 455
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 462
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh